Pasien Omicron Dapat Isoman di Rumah Tapi Ada Syaratnya, Simak Ketentuannya!

- 4 Februari 2022, 18:47 WIB
Pasien Omicron Dapat Isoman di Rumah Tapi Ada Syaratnya, Simak Ketentuannya!
Pasien Omicron Dapat Isoman di Rumah Tapi Ada Syaratnya, Simak Ketentuannya! /Pixels @karolina grabowska/

JURNAL SOREANG – Kasus pasien yang terpapar Omicron semakin bertambah di Indonesia.

Hingga 26 Januari 2022, terkonfirmasi ada 1.988 orang yang positif terpapar virus Omicron di Indonesia.

Dengan meningkatnya pasien yang terkonfirmasi Omicron maka harus dilakukan isolasi.

Baca Juga: 7 Striker Kandidat Top Skor Piala Dunia 2022 Qatar, Siapa Paling Tajam?

Akan tetapi, pasien yang terpapar Omicron diberikan pilihan untuk isolasi secara mandiri di rumah atau isolasi di tempat yang disediakan oleh dinas kesehatan setempat.

Pasien Omicron dapat melakukan isoman secara mandiri di rumah tapi dengan beberapa syarat yang berlaku.

Dikutip dari unggahan di akun Instagram @kemenkes_ri pada tanggal 27 Januari 2022.

Baca Juga: Sopir Avanza yang Acungkan Pistol ke Pengemudi Truk Diringkus, Polisi Sebut Pelaku Warga Bekasi

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x