Liberalisasi Landa Perbankan Indonesia, Ini 3 Solusi Menghadapinya Menurut Dr A Rohendi, MM, MH

- 23 November 2023, 15:47 WIB
Dr.A Rohendi, MM.,MH, Wakil Rektor Bidang Akademik ARS University Bandung
Dr.A Rohendi, MM.,MH, Wakil Rektor Bidang Akademik ARS University Bandung /Istimewa /

Ketiga, Investasi asing dalam perbankan Indonesia perlu dibatasi dan tidak dapat menjadi mayoritas.

Jumlah pembatasan tersebut cukup dicantumkan dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perbankan yang mengatur syarat tidak mayoritas. Pengurangan saham mayoritas oleh investor asing diatur dalam jangka waktu layak dan bertahap.

Untuk menghadapi hal ini, penulis memberikan 3 saran yakni:
1. Perlunya pihak pemerintah, khususnya pimpinan BI dan OJK melakukan komunikasi dan pendekatan-pendekatan dengan wakil delegasi dengan negara lain dalam forum-forum internasional yang terkait liberalisasi ekonomi / perbankan berkaitan dengan pembatasan investasi asing dalam perbankan Indonesia.

 

2. Perlunya peningkatan pengawasan perbankan Indonesia dalam penyaluran kredit perbankan untuk menghindari penyaluran kredit yang kurang mendukung peningkatan ekonomi sektor riil.

3. RUU perbankan tetap mempertahankan adanya ketentuan pembatasan investasi asing di Indonesia, namun jumlah pembatasannya cukup dicantumkan di Peraturan OJK.***

Penulis, Wakil Rektor Bidang Akademik ARS University Bandung

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah