Liberalisasi Landa Perbankan Indonesia, Ini 3 Solusi Menghadapinya Menurut Dr A Rohendi, MM, MH

- 23 November 2023, 15:47 WIB
Dr.A Rohendi, MM.,MH, Wakil Rektor Bidang Akademik ARS University Bandung
Dr.A Rohendi, MM.,MH, Wakil Rektor Bidang Akademik ARS University Bandung /Istimewa /


JURNAL SOREANG - Angin liberalisasi ekonomi dalam investasi asing sektor perbankan nasional berembus cukup kencang.

Satu per satu bank-bank di Indonesia diambil alih kepemilikannnya oleh asing lalu nama dan lambangnya juga mengalami perubahan.

Tentu saja liberalisasi dalam sektor investasi perbankan ini masih menjadi isu pro kontra.

Kebijakan liberalisasi dalam perundang-undangan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

 

Untuk itu, penulis mengadakan penelitian yang bertujuan menemukan implikasi liberalisasi ekonomi terhadap investasi asing pada perbankan nasional dalam pengembangan perekonomian Indonesia.

Tujuan lainnya menemukan akibat regulasi investasi asing dalam bidang perbankan terhadap pengembangan perekonomian Indonesia sebagai tujuan negara kesejahteraan, serta menemukan perspektif membangun kemandirian perbankan nasional dalam pengembangan perekonomian Indonesia pada era liberalisasi ekonomi.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.

Baca Juga: BMH bersama Bank Indonesia menyalurkan Hibah Paket Teknologi Informatika ke Pesantren At Taqwa, Ini Jenisnya

Penulis mengkaji data sekunder dengan menganalisis investasi asing pada bidang perbankan nasional dikaitkan dengan liberalisasi ekonomi serta implikasinya terhadap pengembangan perekonomian Indonesia dikaitkan hukum positif, teori-teori hukum, pendapat pakar.

Penelitian hukum normatif ini didukung dengan penelitian inventarisasi hukum positif, sejarah hukum dan perbandingan hukum, serta hukum yang futuristik.

Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, Kerjasama internasional Pemerintah dengan WTO, AFAS, APEC atau IMF dalam liberalisasi ekonomi telah mengubah Sistem Hukum Ekonomi Campuran berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 menjadi condong ke sistem Ekonomi Kapitalis.

 

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, mengubah liberalisasi perbankan dari Partial liberalization menjadi Full liberalization.

Kedua, keunggulan manajemen dan teknologi dan menguatnya dominasi bank. Orientasi semata-mata profit dalam usaha bank berpotensi membahayakan perekonomian nasional.

Ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Pasal 33 UUD 1945 serta bertolak belakang konsep Negara Kesejahteraan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Tindak Lanjut Qanun, Lembaga Keuangan Resmi Tutup Seluruh Operasional Perbankan BRI di Banda Aceh

Ketiga, Investasi asing dalam perbankan Indonesia perlu dibatasi dan tidak dapat menjadi mayoritas.

Jumlah pembatasan tersebut cukup dicantumkan dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perbankan yang mengatur syarat tidak mayoritas. Pengurangan saham mayoritas oleh investor asing diatur dalam jangka waktu layak dan bertahap.

Untuk menghadapi hal ini, penulis memberikan 3 saran yakni:
1. Perlunya pihak pemerintah, khususnya pimpinan BI dan OJK melakukan komunikasi dan pendekatan-pendekatan dengan wakil delegasi dengan negara lain dalam forum-forum internasional yang terkait liberalisasi ekonomi / perbankan berkaitan dengan pembatasan investasi asing dalam perbankan Indonesia.

 

2. Perlunya peningkatan pengawasan perbankan Indonesia dalam penyaluran kredit perbankan untuk menghindari penyaluran kredit yang kurang mendukung peningkatan ekonomi sektor riil.

3. RUU perbankan tetap mempertahankan adanya ketentuan pembatasan investasi asing di Indonesia, namun jumlah pembatasannya cukup dicantumkan di Peraturan OJK.***

Penulis, Wakil Rektor Bidang Akademik ARS University Bandung

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah