JURNAL SOREANG - Angin liberalisasi ekonomi dalam investasi asing sektor perbankan nasional berembus cukup kencang.
Satu per satu bank-bank di Indonesia diambil alih kepemilikannnya oleh asing lalu nama dan lambangnya juga mengalami perubahan.
Tentu saja liberalisasi dalam sektor investasi perbankan ini masih menjadi isu pro kontra.
Kebijakan liberalisasi dalam perundang-undangan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu, penulis mengadakan penelitian yang bertujuan menemukan implikasi liberalisasi ekonomi terhadap investasi asing pada perbankan nasional dalam pengembangan perekonomian Indonesia.
Tujuan lainnya menemukan akibat regulasi investasi asing dalam bidang perbankan terhadap pengembangan perekonomian Indonesia sebagai tujuan negara kesejahteraan, serta menemukan perspektif membangun kemandirian perbankan nasional dalam pengembangan perekonomian Indonesia pada era liberalisasi ekonomi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.