Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

- 23 November 2023, 14:56 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/aa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/aa. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) /

JURNAL SOREANG - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.

Baca Juga: Penyebab Kulit Kusam dan Tips yang Ampuh untuk Mengatasinya

“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” papar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 22 November 2023.

Dijelaskan Ade, selain penerapan Pasal tersebut, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Yuk Nonton Gratis! Langsung Link Live Streaming BRI Liga 1 Bali United vs Madura United

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x