Barbuk Dokumen Valas Tersangka Firli Bahuri Disita, Polisi Sebut otalnya Capai Rp.7,4 Miliar

- 23 November 2023, 15:29 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri /Jurnal Soreang /Twitter KPK

JURNAL SOREANG - Penyidik kepolisian resmi menetapkan status tersangka kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Penetapan tersangka oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri (FB) terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai penetapan tersangka, penyidik kepolisian melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Tengah Berlangsung! Buruan KLIK LINK LIVE STREAMING Madura United vs Bali United BRI Liga 1, Dijamin Gratis!

Adapun salah satu barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni dokumen dari penukaran valuta asing (valas) dalam rentang waktu Februari 2021 hingga September 2023 dengan total Rp. 7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” papar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023.

Selain itu, kata Ade, penyidik juga menyita barang bukti lainnya yakni sejumlah dokumen berupa salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Baca Juga: Tanda Tanda Stres Tersembunyi yang Tidak Boleh Diabaikan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x