Penyidik telah menyita aset berupa uang senilai Rp1,5 miliar dari Persija Jakarta, Madura United, dan Bhayangkara FC.
Baca Juga: 10 Tips Menjaga Kesehatan Mental Ala Psikiater, No 8 Kadang Sulit Dilakukan
Penyidik juga menyita satu unit rumah milik tersangka MUdan satu unit rumah milik tersangka ZHP, dengan nilai Rp15 miliar.
PT Trust Global Karya memasarkan produk ebook kepada para anggotanya dengan embel-embel pembelajaran trading.
Anggota yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli ebook tersebut.
Bonus yang dijanjikan pihak Viral Blast setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.***