Update Kasus Robot Trading Viral Blast: Bareskrim Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepakbola

- 15 Mei 2022, 10:30 WIB
Update Kasus Robot Trading Viral Blast: Bareskrim Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepakbola
Update Kasus Robot Trading Viral Blast: Bareskrim Sita Uang Rp1,5 Miliar dari 3 Klub Sepakbola /PMJ News

JURNAL SOREANG - Setelah sebelumnya Robot Trading Viral Blast memberikan sponsor kepada tiga klub sepakbola.

Kini uang tersebut disita oleh Bareskrim Polri, yang jumlahnya mencapai Rp1,5 milyar.

Hal tersebut karena Robot Trading Viral Blast telah dinyatakan Investasi Bodong oleh Bareskrim polri.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Kementrian Pertanian Pastikan Stok Hewan Kurban Aman dari Wabah PMK

Karena uang yang dititipkan member tidak dipakai untuk trading, melainkan hanya memakai sistem Ponzi saja.

Banyak tersangka dari Robot Trading Viral Blast ini yang telah ditangkap Bareskrim Polri.

Awal mula kasus tersebut terungkap, adalah karena Putra Wibowo salah satu ownernya mengumumkan bahwa perusahaanya selama ini telah menipu para anggotanya, dan ia pun merasa teripu.

Tim Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari tiga klub sepakbola di Tanah Air berkenaan kasus robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Salaman dengan Bintang Piala Dunia Lionel Messi di Laga PSG, Khaby Lame tak Percaya

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menerangkan, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Platform Viral Blast.

"Ya benar terkait sponsorship," ucap Robertus kepada wartawan, Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

Sementara itu, jumlah aset yang telah disita terkait perkara tersebut sejauh ininsebesar Rp22,9 miliar.

Adapun rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Kemudian, penyitaan dari klub sepakbola itu.

Baca Juga: Gak Ada Bosennya! Lionel Messi Lagi-Lagi Berhasil Ciptakan Rekor Baru di Sepakbola, Apa Itu?

"Yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," tambah Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menimpal.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x