JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp23 miliar atas kasus robot trading Viral Blast Global.
Selain menyita sejumlah uang, penyidik juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast Global.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan total uang yang disita itu dari 3 klub sepak bola.
Baca Juga: Rumor Atau Fakta! Cristiano Ronaldo Akan Hengkang Dari Manchester United di Musim ini
"Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC," ungkap Robertus kepada awak media, Sabtu 18 Juni 2022, seperti dikutip dari PMJ News.
Dalam Kasus robot trading Viral Blast Global penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya berinisial, RPW, MU, ZHP dan PW.
Namun tersangka dengan inisial PW masih buron dan masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Robertus menyampaikan, selain menyita dari klub sepak bola, penyidik pun telah menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.
Robertus juga menambahkan uang Rp1,4 miliar merupakan uang DP pembelian mobil Mercy dari dealer kedaung Surabaya.