JURNAL SOREANG - Hingga kini, Bareskrim Polri terus mengusut dengan melakukan penyidikan terkait kasus Trading Viral Blast Global.
Terkait hal ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menyita sejumlah aset dari para tersangka.
Aset yang disita penyidik Bareskrim Polri antara lain uang tunai milliaran rupiah, sebuah rumah, apartemen, dan sejumlah unit kendaraan mobil.
Dalam kasus ini, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak empat orang, diantaranya berinisial RPW, MU, ZHP, dan PW.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, uang puluhan miliar tersebut antara lain disita dari klub sepakbola.
"Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC," ungkap Robertus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 18 Juni 2022.
Disampaikannya, dari empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, satu diantaranya PW belum ditahan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Robertus menambahkan, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar.