JURNAL SOREANG - Kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
ketiga tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast yakni beriminial RPW, ZHP, dan RPW. Berkas perkara mereka akan dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksan.
"Sudah (P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan)," ujar saat dimintai konfirmasi, Senin 20 Juni 2022, seperti dikutip dari PMJ News.
Sementara Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebut juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.
"Unit 1 Subdit III telah melaksanakan 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022," ucap Robertus.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast. Di antaranya RPW, MU, ZHP, dan PW.
Hanya saja tersangka PW kini masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).