JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil investasi bodong di Kepulauan Virgin.
Fakta tersebut diketahui setelah tim penyidik bersama pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset tersangka.
Kepulauan Virgin masuk ke dalam 14 Teritori Seberang Laut Britania (British Overseas Territories) dan masuk ke yuridiksi Britania Raya.
Daerah tersebut juga menjadi negara bebas pajak atau dikenakan pajak yang sangat rendah.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman menyatakan, dari hasil tracing aset yang dilakukan ada beberapa yang dikirimkan keluar negeri.
"Hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," ujar Yuldi Jumat 27 Mei 2022. Seperti dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
Baca Juga: Bek Kiri Liverpool, Andy Robertson Kecam Penyelenggara Final Liga Champions Karena Adanya Hal Ini
Yuldi juga menambahkan, Penyidik masih mendalami temuan itu dan belum dapat memastikan total aset uang yang disembunyikan tersangka di Kepulauan Virgin.
"Sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sana," jelasnya.