Terungkap! Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Sembunyikan Aset di Kepulauan Virgin

- 29 Mei 2022, 16:36 WIB
Terungkap! Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Sembunyikan Aset di Kepulauan Virgin
Terungkap! Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Sembunyikan Aset di Kepulauan Virgin /PMJ News/Yeni./

Penyidik telah menetapkan 14 orang telah  sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Baca Juga: Sepak Terjang Penjaga Gawang Persib Bandung Reky Rahayu: Pernah Main di Liga 1, 2, dan 3!

11 orang sudah ditahan oleh penyidik, sentara tiga orang masih buron dan berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah