Gak Nyangka! Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Sembunyikan Aset Kejahatan di Tempat Ini

- 29 Mei 2022, 06:20 WIB
Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro,  Tiga diantaranya masuk DPO
Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, Tiga diantaranya masuk DPO /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian berhasil mengungkap tempat penyembunyian aset hasil kejahatan tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan, tersangka menyembunyikan aset hasil kejahatannya di Virgin Island (Kepulauan Virgin).

Hal itu, kata ia, terkuak usai penyidik melakukan tracing aset para tersangka bersama pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Bank Sentral Swedia Mengkonfirmasi Bitcoin dan Ethereum Bukan Mata Uang, ini Rinciannya

Dijelaskan, Virgin Islands merupakan bagian dari 14 Teritori Seberang Laut Britania (British Overseas Territories) yang masuk ke yuridiksi Britania Raya. 

Virgin Islands sering disebut sebagai tax haven atau daerah bebas pajak atau pajak yang dikenakan sangat rendah sehingga cocok untuk mendirikan perusahaan offshore.

"Hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK, ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," papar Kombes Pol Yuldi Yusman dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga: Sama-sama Berambisi Bawa Trofi Piala Dunia! Adu Tajam Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo di Qatar

Kendati demikian, Yuldi belum bisa memastikan berapa total aset uang yang dikirimkan ke Kepulauan Virgin itu. 

Sebab, lanjutnya, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penyelidikan ini.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah