Bisakah Uang Korban Dikembalikan? Bareskrim Polri Upayakan Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro

- 28 Mei 2022, 22:24 WIB
Bisakah Uang Korban Dikembalikan? Bareskrim Polri Upayakan Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro
Bisakah Uang Korban Dikembalikan? Bareskrim Polri Upayakan Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro /Kolase PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihak penyidik akan secepatnya menuntaskan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Penyidik pun menelusuri seluruh aset para tersangka kasus investasi bodong robot DNA Pro trading untuk dikembalikan kepada korban.

Dalam kasus robot trading DNA Pro penyidik telah menetapkan 14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Butuh Bersantai! Berikut Destinasi Wisata Alam Di Bandung yang Indah, Salah Satunya Orchid Forest Cikole

Whisnu menyatakan, puhal penyidik akan mengembangkan kasus tersebut dan tidak akan berhenti di para tersangka ini.

"Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti di tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. Seperti dikutip dari Antara.

Whisnu mengatakan, penyidik telah melakukan pemblokiran 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105,5 miliar. 

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Minggu 29 Mei 2022 dan Doa Nabi agar Ditambah Ilmunya

Polisi juga menyita uang tunai Rp 112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura. 

Penyidik juga menyita emas sebanyak 20 kilogram, hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merk.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x