JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) No 66/2021 yang terbit 29 Juli 2021 mesti diikuti pada transformasi lembaga operatornya.
Operator BPN (Badan Pangan Nasional), mesti menjalankan fungsinya tanpa melibatkan kepentingan mencari keuntungan.
"Jadi ketika Bulog menjadi operator BPN, mestinya Bulog menjadi lembaga seperti sebelum menjadi Perum di bawah BUMN," kata Andi saat dihubungi, Rabu, 1 September 2021.
Baca Juga: Mengelak Soal Impor Beras, Anggota DPR Ini Cecar Kepala Bulog Soal Beras Khusus, Legal atau Ilegal?
Fungsi Bulog yang saat ini dualisme, kata Andi, yakni menyalurkan pangan dan mencari Keuntungan menyatu dalam satu lembaga.
"Persoalan ini akan mirip dengan Pupuk Subsidi, dengan PT Pupuk Indonesia selain berproduksi pupuk dengan mencari keuntungan penuh juga berproduksi Pupuk subsidi yang berasal dari APBN. Akibatnya, berbagai persoalan yang ada, hingga kini tak pernah ada solusinya", tutur Akmal.
Secara skema, lanjut Akmal, keberadaan BPN akan mengubah skema penugasan kepada Perum Bulog menjadi satu arah dan tidak melibatkan banyak instansi pemerintah.
"Tapi posisi Bulog yang tetap berkoordinasi dengan BUMN akan tetap menjadi persoalan di kemudian hari," katanya.
Dia berharap, 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN seperti beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai di masa yang akan datang dapat terkendali mulai dari distribusi hingga tata niaganya.
"Paling penting setelah adanya BPN, jangan ada lagi polemik Impor yang nantinya menjadi petani bergejolak. Selama petani terakomodir dan ternyata masih ada kekurangan, saya kira impor bukan hal yang tabu," tegas Akmal.
Legislator Asal Sulawesi Selatan II ini mempertanyakan, kemungkinan Bulog melakukan pilihan, mau fokus menjadi badan yang mencari keuntungan, atau badan yang menjadi tangan pemerintah untuk melakukan kinerja PSO.
"Selama Bulog masih dualisme dalam menjalankan amanat kerjanya, saya yakin, persoalan pangan untuk melayani masyarakat akan terbentur kepentingan yang tidak akan pernah selesai," katanya.
Jadi sebaiknya lembaga yang cari keuntungan, serahkan saja pada holding pangan di bawah RNI. "Mereka melalui BUMN yang lain dapat melakukan fokus kerja bisnis pangan milik pemerintah," katanya.***