JURNAL SOREANG – Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menjelaskan perkembangan proses hukum tersangka affiliator binary option Doni Salamanan.
Setelah beberapa bulan diproses di Bareskrim Porlri, pelimpahan Tahap II tersangka kasus affiliator binary option Doni Salamanan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat rencananya akan dilakukan pada Selasa, 5 Juli 2022
Tidak hanya tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Polri juga melimpahkan aset yang disita senilai Rp64 miliar sebagai barang bukti dari kasus tersebut.
Baca Juga: Eril Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Naik Haji Tahun Ini, Kok Bisa?
Hal itu disampaikan Reinhard pada saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022 kemarin.
"Tahap II akan dilakukan di Kejari Baleendah (Kabupaten) Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022.
Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard.