Perkara Tahap II Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung, Jadi Tersangka Tunggal Binary Option?

- 5 Juli 2022, 07:33 WIB
Affiliator binary option Quotex Doni Salman jadi tersangka tunggal? pelimpahan Tahap II ke Kejari Kabupaten Bandung dilakukan 5 Juli 2022.
Affiliator binary option Quotex Doni Salman jadi tersangka tunggal? pelimpahan Tahap II ke Kejari Kabupaten Bandung dilakukan 5 Juli 2022. /

Aset yang sudah disita dalam perkara ini yakni tas pria Dior senilai Rp30 juta diberikan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias YouTuber Atta Halilintar.

Uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.

Kemudian, uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar, penyanyi.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah menyita 43 barang bukti dari Istri affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, Dinan Fajrina.

Baca Juga: Kisah Taubat Pemain Judi Online, Rugi Rp100 Juta hingga Dikejar Debt Collector karena Terjebak Pinjol

Di antaranya belasan sepeda motor, pakaian, dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.

Sedangkan aset yang disita dari tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sendiri, di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.

Dapat diakumulasikan total aset yang disita penyidik Bareskrim yakni senilai Rp64 miliar, yang berasal dari 15 saksi dan tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Kemenag akan Tindak Tegas Pihak yang Menyalahi Aturan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Furoda

Dalam perkara ini, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis.

Di antaranya yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x