"Ya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku pengesahan Raperda harus mendapat rekomendasi Mendagri," katanya.
Baca Juga: Apakah Pohon itu Ada Secara Ilmiah, Bagaimana Mereka Berevolusi? ini Jawaban Ilmiahnya
Karena belum ada rekomendasi Mendagri, kata Sugih, pihaknya belum mengesahkan dan menunggu waktu yang belum bisa ditentukan.
"Ya, kita akan tetap menunggu hingga rekomendasi Mendagri tentang dua Raperda tersebut diterima DPRD, kami baru bisa mengesahkan," jelasnya.
Meski ada dua Raperda yang ditunda untuk disahkan, kata Sugih, pada rapat paripurna, pihaknya mengesahkan tiga Raperda diantaranya Raperda LKPJ Bupati pasca audit BPK, Perdagangan dan Industri dan Raperda Pesantren.
"Awalnya ada lima Raperda yang dibahas, tapi baru tiga yang disahkan. Sementara yang dua lagi, terkendala rekomendasi Kemendagri," jelasnya.
Karena belum ada rekomendasi dari kementerian, secara terpaksa DPRD Kabupaten Bandung harus menunda pengesahan kedua Raperda tersebut.
"Walau kedua Raperda belum disahkan, pada rapat paripurna ini, kami mengesahkan tiga Raperda diantaranya tentang LKPJ Bupati yang sudah diaudit pihak BPK," akunya.