Dorong Peningkatan PAD, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Paripurna Sahkan Raperda Perdagangan dan Industri

- 30 Juni 2022, 20:15 WIB
H.Sugianto ketua DPRD Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan kerjanya, Dorong Peningkatan PAD, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Paripurna Sahkan Raperda Perdagangan dan Industri
H.Sugianto ketua DPRD Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan kerjanya, Dorong Peningkatan PAD, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Paripurna Sahkan Raperda Perdagangan dan Industri /Rustandi/Jurnal soreang

JURNAL SOREANG - Untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Kabupaten Bandung mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perdagangan dan Industri.

Sebelumnya, pihak eksekutif mengajukan lima Raperda diantaranya LKPJ Bupati 2021 pasca audit BPK, Perdagangan dan Industri, fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, BUMD Kepariwisataan dan BUMD Agro.

Dari kelima Raperda tersebut, tiga diantaranya sudah disahkan saat rapat paripurna masa sidang tahun 2022 dan dua tertunda karena diperlukan rekomendasi hasil penilaian kementerian dalam negeri.

Baca Juga: Viral di TikTok: Lirik Peluk Cium Peluk Cium, Bolak Balik Sana Sini dan Asal Usulnya

Dari tiga Raperda yang disahkan, DPRD juga telah mengesahkan Raperda tentang perdagangan dan perindustrian yang bertujuan untuk meningkatkan PAD.

Hal tersebut dikatakan Sugianto Ketua DPRD Kabupaten Bandung, menurutnya, setelah melalui proses dan beberapa tahapan, pihaknya mengesahkan tiga Raperda.

"Alhamdulillah, kami sudah mengesahkan tiga dari lima Raperda yang diajukan pihak eksekutif diantaranya Raperda Perdagangan dan Industri," kata Sugianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: Jelang Piala AFF Wanita 2022, Ketahui Dulu Sejarah Kemunculan Sepakbola Putri, Begini Asal-Usulnya

Tiga Raperda tersebut, kata Sugih sapaan akrab ketua DPRD Kabupaten Bandung diantaranya Raperda Perdagangan dan Industri.

"Awalnya ada lima Raperda yang dibahas, tapi baru tiga yang disahkan. Sementara yang dua lagi, terkendala rekomendasi Kemendagri," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x