Dorong Peningkatan Prestasi Atlet, Sugianto: DPRD Siap Merevisi Perda Retribusi dan Khusus Binpres Digratiskan

- 19 Mei 2021, 20:57 WIB
H.Sugianto Ketua DPRD Kabupaten Bandung, saat memberikan keterangan kepada awak media di Soreang, Rabu 19 Mei 2021.
H.Sugianto Ketua DPRD Kabupaten Bandung, saat memberikan keterangan kepada awak media di Soreang, Rabu 19 Mei 2021. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, akan melakukan perubahan regulasi terkait retribusi penggunaan sarana olahraga (SOR) Si Jalak Harupat (SJH).

Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Kabupaten Bandung H.Sugianto mengatakan, untuk melahirkan prestasi industri olahraga, pihaknya siap memberikan dukungan dengan merevisi perda retribusi.

"Saya mendukungan pengelolaan jalak harupat, memang harus dikelola secara profesional," kata Sugianto kepada Wartawan di Soreang, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Rahasiakan Kehamilan Berikutnya, Atta Halilintar Siapkan Bulan Madu Kedua

Kang Sugih, sapaan akran ketua DPRD Kabupaten Bandung menjelaskan, selain melahirkan prestasi juga harus melahirkan keuntungan yang bisa diraih.

"Apapun bentuknya, Industri olahraga di wilayah Kabupaten Bandung, harus betul-betul terkoordinir," katanya.

Kalau berbicara tugas dan kewenangan Dinas, kata Sugih, ada fungsi publik service pelayanan terhadap umum. Tapi dari sisi profit ada keterbatasan dalam pengelolaan.

"Oleh karenanya, dengan turunnya UU Omnibus law. Kami akan melakukan evaluasi bersama terkait revisi perda retribusi jasa umum termasuk sewa menyewa fasilitas SOR Jalak Haupat," jelasnya.

Baca Juga: Masih Ada Pelanggaran, Kadisnaker Terima Laporan Adanya Perusahaan Belum Bayarkan THR

Untuk kepentingan umum, kata Sugih, tentunya retribusi tersebut diberlakukan bagi kegiatan yang sifatnya profesional yang menghasilkan retribusi.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x