JURNAL SOREANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan, berdasarkan data yang masuk banyak pelanggaran terkait kewajiban perusahaan membayar THR (Tunjangan Hari Raya)
"Sedang kita tindaklanjuti, adanya laporan beberapa perusahaan yang tidak membayarkan THR. Jelas akan ada Sanski tegas," ungkap Rukmana kepada wartawan disela-sela kegiatannya di PT. Gistek, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu 19 Mei 2021.
Rukmana menegaskan, ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tak bayar THR. Di antaranya penghentian pelayanan publik, seperti ijin dan lain sebagainya.
Baca Juga: Subhanallah..Tertimbun Reruntuhan Selama 7 Jam, Bocah di Gaza Palestina ini Selamat
"Perusahaan itu wajib melakukan pembayaran THR kepada buruhnya," papar Rukmana.
Rukmana menyebutkan, PT. Gistex salah satu pabrik textile patut dicontoh oleh perusahaan lainnya.
Pasalnya kata Rukmana, PT Gistek salah satu perusahaan, dimana ditengah Wabah Covid-19, masih bisa membayarkan THR kepada karyawannya.
"Gistex ini di tengah pandemi Covid-19 tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja). Walaupun ekspor atau penjualannya hanya 60 persen," jelas Rukmana.
Pihaknya menilai, PT Gistex ini cukup stabil dalam menjalankan operasional perusahaannya di Kabupaten Bandung dari sekian banyak perusahaan lainnya.