JURNAL SOREANG - Untuk mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas), dimasa Ramadhan dan jelang lebaran idul fitri 2021 mendatang.
Pemerintah harus mengintervensi dalam mengantisipasi masalah kenaikan harga-harga kepokmas yang berlaku di beberapa pasar tradisional maupun pasar modern.
Kenaikan harga terjadi karena berbanding lurus dengan situasi pasar nasional, dengan demikian sesuai tupoksi pemerintah pusat harus mengintervesi pasar.
Hal tersebut dikatakan ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto, menurutnya, kewenangan pengendalian harga pasar berada di pemerintah pusat.
"Hasil dari pengamatan, kenaikan harga Kepokmas tidak terlepas pada situasi pasar saat ini. Jadi, untuk pengendalian diperlukan intervenai pemerintah pusat," kata Sugianto kepada wartawan usai memimpin sidang paripurna pengesahan LKPJ bupati tahun 2020.
Sugianto mengatakan, dirinya atas nama DPRD Kabupaten Bandung, meminta kepada pemerintah pusat yang punya kewenangan bisa melakukan intervensi dalam rangka pengendalian harga kepokmas yang berlaku dipasaran.
“Jangan sampai Kepokmas sulit dijangkau oleh masyarakat, karena harganya tinggi yang pada akhirnya terjadi masalah baru.” jelasnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Seleksi CPNS dan Calon PPPK Tak Lama Lagi, Kemendikbud Serahkan Soal Kompetensi Dasar
Meski intervensi menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun pihaknya bersama pemerintah daerah akan mengambil langkah efektif.