JURNAL SOREANG - Untuk memantapkan rencana peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bandung, tentang Ekonomi kreatif (Ekraf), tim panitia khusus (Pansus) DPRD melakukan beberapa tahapan.
Tahapan tersebut diantaranya, melakukan ekpose dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung dan terkait. Melakukan studi banding, public hearing bersama para pelaku ekraf dan menyamakan dasar hukum ke Kemenkumham.
Tahapan tersebut dilakukan, supaya memantapkan raperda ekraf benar benar bermanfaat dan bisa melindungi para pelaku ekonomi krearif di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Prediksi Hasil Final Piala Menpora 2021, Bung Binder: Persib Memiliki Serangan yang Menakutkan
Baca Juga: Buntut Liga Super Eropa, UEFA Umumkan Format Baru Liga Champions
Hal tersebut dikatakan Wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung Wawan Ruswandi, menurutnya, untuk memantapkan sebebelum menetapkan Raperda Ekraf, tim Pansus III melakukan beberapa tahapan.
"Tahapan-tahapan pasti dilakukan tim pansus, untuk memantapkan raperda tersebut. Sehingga, kalau sudah ditetapkan benar benar bisa melindungi dan manfaatnya dirasakan para pelaku ekraf," kata Wawan saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis 22 April 2021.
Menurut Wawan, dengan terbentuknya prodak hukum tersebut, pihaknya berharap bisa melindungi dan menaungi para pelaku ekonomi.kreatif di Kabupaten Bandung.
"Jadi, ketika raperda sudah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bandung. Manfaatnya dirasakan langsung dan bisa mendorong tumbuhnya perekonomian masyarakat dan Daerah," jelasnya.
Wawan menambahkan, pihaknya menargetkan penetapan raperda ekraf bisa dilakukan pada awal Mei 2021 mendatang.