Resmi Umumkan Pendaftaran Calon Sekda, Bupati: Berlaku Untuk PNS Se-Jabar dan Tidak ada Mahar

- 17 Mei 2021, 18:55 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna bersama Wabup Bandung, H. Sahrul Gunawan bersama jajaran sidak hari pertama ASN masuk kerja di Pemkab Bandung, Senin 17 Mei 2021.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna bersama Wabup Bandung, H. Sahrul Gunawan bersama jajaran sidak hari pertama ASN masuk kerja di Pemkab Bandung, Senin 17 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok.Humas Pemkab Bandung

Bupati menambahkan, calon sekda juga harus memiliki standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik serta usia setinggi-tinpginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan.

"Tahapan seleksi, terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, tes kesehatan dan wawancara," jelas Bupati.

Bupati Dadang menuturkan, proses pendaftaran dan informasi lainnya dilakukan melalui website seleksijpt.bandungkab.go.id.

Baca Juga: Pemkab Bandung Buka Pendaftaran Calon Sekda, Kang DS: Tidak ada mahar, Tunjukkan Profesional Kompetensi

"Pansel akan bekerja secara objektif dan independent agar menghasiikan Sekretaris Daerah yang berkompeten. Oleh karena itu kepada semua pelamar/pendaftar agar mengikuti semua tahapan, dan menghindati upaya-upaya tindak pidana gratifikasi dan sejenisnya," terang Bupati.

Lebih jauh Kang DS panggilan akrabnya menyatakan, dalam proses pendaftaran calon Sekda Kabupaten Bandung ini tidak ada mahar.

"Tidak ada mahar. Sekali lagi saya katakan tidak ada mahar. Silahkan daftar sesuai dengan kompetensinya masing-masing untuk kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih baik kedepannya dan bisa bekerjasama dengan saya sebagai Bupati Bandung maupun dengan wakil Bupati Bandung," imbuh Kang Dadang Supriatna.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x