JURNAL SOREANG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan terhadap tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Bupati meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penertiban jika menemukan tempat yang melanggar prokes.
"Saya minta seluruh tempat wisata agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Apabila ditemukan tempat wisata kedapatan melanggar, maka pemkab Bandung akan melakukan penertiban," kata kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Sabtu 15 Mei 2021.
Baca Juga: Langgar Prokes, Operasional Kolam Renang Walini Ditutup Sementara, Destinasi Lain Hentikan Pelayanan
Kang DS menuturkan, saat ini yang akan dilakukan penutupan sementara hanya tempat wisata yang berada di wilayah Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Rancabali).
"Saat ini yang dilakukan penutupan tempat wisata yang berada di wilayah Pacira. Jika tempat wisata lainnya ditemukan melanggar Prokes, maka akan dilakukan tindakan serupa yakni penutupan," tegasnya.
Kang DS menambahkan, penutupan wisata di wilayah Pacira, sehubungan sudah ada instruksi dari istana melalui Gubernur Jawa Barat via telepon.
Dimana, kata kang DS, pesan tersebut adalah mengenai tempat wisata Pacira dengan sangat menyesal, untuk sementara ditutup, sambil lihat situasi yang berkembang.
Baca Juga: Tegas! Satgas Covid-19 Ancam Tutup Tempat Wisata Yang Langgar Protokol Kesehatan
"Mohon maklum untuk keselamatan kita semua. Terima kasih atas kerjasamanya," tuturnya.