JURNAL SOREANG - Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1076/DISPARBUD Tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan.
SE itu dikeluarkan dan ditujukan kepada seluruh pengelola tempat wisata di Kabupaten Bandung.
"Surat Edaran ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan rakor (rapat koordinasi) Satgas Covid Kabupaten Bandung," ungkap Bupati Bandung, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang Jurnal Soreang, Minggu 16 Mei 2021.
Baca Juga: Perdana Menteri Israel Menolak Damai Sebelum Hamas Hancur
Kang DS sapaan akrabnya menguraikan, poin-poin dalam SE tersebut, antara lain memperbolehkan kawasan wisata alam untuk beroperasi.
"Dengan catatan memperketat protokol kesehatan (protkes), membatasi kapasitas hingga 50 persen dan membatasi waktu kunjungan hingga pukul 16.00 WIB," tegas Kang DS.
Kang DS menuturkan, pengetatan protkes juga ditujukan bagi pengelola usaha akomodasi dan makan minum. Yaitu hotel, penginapan, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya.
Sama halnya dengan tempat wisata alam tambah Kang DS, pembatasan kapasitas 50 persen juga diterapkan di tempat usaha makan minum. Namun jam operasional lebih panjang, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Serangan Israel Telah Menewaskan lebih dari 3.000 Anak Palestina dalam 20 Tahun Terakhir
"Untuk tempat wisata tirta seperti kolam renang, Waterboom dan sejenisnya, ditutup sampai waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," papar Kang DS.