Resmi Umumkan Pendaftaran Calon Sekda, Bupati: Berlaku Untuk PNS Se-Jabar dan Tidak ada Mahar

- 17 Mei 2021, 18:55 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna bersama Wabup Bandung, H. Sahrul Gunawan bersama jajaran sidak hari pertama ASN masuk kerja di Pemkab Bandung, Senin 17 Mei 2021.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna bersama Wabup Bandung, H. Sahrul Gunawan bersama jajaran sidak hari pertama ASN masuk kerja di Pemkab Bandung, Senin 17 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Dok.Humas Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menyatakan dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tahun 2021.

Pemkab Bandung melalui Panitia seleksi yang diketuai oleh Dr. Ir. H. Yeny Yanuar, MM membuka kesempatan kepada PNS se-Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung.

Pengumuman resmi itu disampaikan Dadang Supriatna didampingi Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan kepada wartawan pada pelaksanaan sidak hari pertama kerja setelah libur Idulfitri di Pemkab Bandung di Soreang.

Baca Juga: Sempat Ditutup, Objek Wisata Pemandian Air Panas Walini Kembali Buka dengan Memperketat Prokes

"Hari ini secara resmi dibuka pendaftaran calon Sekda Kabupaten Bandung. Pendaftaran dibuka tanggal 17 Mei sampai 24 Mei 2021 (5 hari kerja)," ungkap Bupati kepada wartawan di Soreang, Senin 17 Mei 2021.

Menurut Bupati, dibukanya pendaftaran ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Hal ini kata Bupati, dilakukan secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instangi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bupati menyebutkan, persyaratan pokok diantaranya, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B.

Baca Juga: Song Joong Ki dan Kim Tae Ri Kembali Ambil Bagian dalam Space Sweepers Kedua

Syarat selanjutnya lanjut Bupati, yakni memiliki pangkat/Gol Ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I , VI B, diutamakan Pembina Utama Muda, I Vc atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x