Lain halnya dengan kolam rendam atau pemandian air panas, lanjut Kang DS, meskipun sejenis wisata tirta namun masih diperbolehkan untuk beroperasi.
"Tentunya dengan protkes ketat, kapasitas 50 persen dan menggunakan pembatas di kolamnya, agar pengunjung tidak berkerumun. Kolam hanya untuk berendam, bukan berenang," jelas Kang DS.
Lebih lanjut Kang DS menambahkan, satu hal lagi yakni kolam rendam atau pemandian air panas harus mendapat rekomendasi dari camat selalu ketua satgas di kewilayahan.
"Apabila pengelola melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan," imbuh Kang Dadang Supriatna. ***