Kembali Beroperasi! Hasil Evaluasi, Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran. Berikut Penjelasannya

- 17 Mei 2021, 07:33 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna didampingi Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan dan Camat Kertasari, berbincang dengan Kadisparbud Jabar, Dedi Taufik disela-sela kegiatannya yakni meninjau salah satu tempat wisata di wilayah Pacira, Kabupaten Bandung, Minggu 16 Mei 2021.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna didampingi Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan dan Camat Kertasari, berbincang dengan Kadisparbud Jabar, Dedi Taufik disela-sela kegiatannya yakni meninjau salah satu tempat wisata di wilayah Pacira, Kabupaten Bandung, Minggu 16 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Humas Pemkab Bandung

Lain halnya dengan kolam rendam atau pemandian air panas, lanjut Kang DS, meskipun sejenis wisata tirta namun masih diperbolehkan untuk beroperasi.

"Tentunya dengan protkes ketat, kapasitas 50 persen dan menggunakan pembatas di kolamnya, agar pengunjung tidak berkerumun. Kolam hanya untuk berendam, bukan berenang," jelas Kang DS.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga AS Melakukan Aksi Unjuk Rasa Mengecam Tindakan Zinos Israel Terhadap Rakyat Palestina

Lebih lanjut Kang DS menambahkan, satu hal lagi yakni kolam rendam atau pemandian air panas harus mendapat rekomendasi dari camat selalu ketua satgas di kewilayahan.

"Apabila pengelola melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan," imbuh Kang Dadang Supriatna. ***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x