Sedangkan pengertian delikta, tidak berbuat sesuatu tetapi dampaknya fatal. Atau dianggap tidak menjalankan kewajiban yang berujung kerugian.
Contohnya, Orang tua membiarkan anaknya meninggal dunia karena tidak memberi makan atau mendiamkan saja ketika sakit, seperti aturan Pasal 224 KUHP.
Baca Juga: Helikopter TNI AD Jatuh Saat Latihan di Perkebunan Teh Ciwidey Bandung, Seluruh Kru Selamat
3. Delik biasa dan delik khusus
Delik biasa adalah perbuatan biasa pada umumnya, yang ditambah dengan unsur-unsur memberatkan akan berubah menjadi delik khusus (Dikualifisir).
Contoh kasus, seorang pencuri dikenakan Pasal 362 untuk perbuatan mencurinya, namun ketika pencurian dilakukan saat kebakaran, perbuatan tersebut semakin memberatkan dan menjadi kategori delik khusus yang dijerat Pasal 363 KUHP.
4. Delik menerus dan tidak menerus
Delik menerus merupakan perbuatan yang dilarang, yang berlangsung terus menerus.
Contoh kasus, penculikan atau penyanderaan.
Baca Juga: Tergolong Sepi dan Punya Potensi, 4 Desa Wisata Rintisan Kulon Progo Ini Diakui ADWI
Peristiwa korban yang diculik sampai dilepaskan kembali atau bahkan mati disebut delik terus menerus. Dapat dilihat ancaman hukumannya di Pasal 333 KUHP.***