Konsultasi Hukum: Memahami Azas Legalitas dan Delik sebagai Dasar Hukum Pokok Dijatuhinya Hukum Pidana

- 29 Mei 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi ilustrasi penyelidikan kasus hukum.
Ilustrasi ilustrasi penyelidikan kasus hukum. /niu niu/

Baca Juga: Sah, Pilpres dan Pileg akan Dilaksanakan Februari 2024

Pembagian Kategori

Perbuatan pidana terdiri dari 2 jenis, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukumnya memisahkan kedua jenis tersebut pada Buku II tentang kejahatan dan Buku III tentang pelanggaran.

Selain dari Bab pembahasannya, perbuatan pidana pada umumnya dibedakan melalui delik berikut ini:

1. Delik dolus dan delik culpa

Delik dolus adalah perbuatan pidana yang mengandung unsur kesengajaan.
Contoh kasus tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, kejahatan yang mengakibatkan kematian seseorang.

Baca Juga: Sinopsis Film Batman The Dark Knight Rises Tayang di Bioskop Trans TV Hari ini

Sedangkan Delik culpa adalah perbuatan karena kealpaan (sifat kurang hati-hati).
Contoh kasus, Pasal 189 KUHP perbuatan lalai yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

2. Delik commissionis dan delikta commisionis

Delik Commissionis, terdiri dari berbuat sesuatu yang melanggar hukum pidana.
Contoh kasus, mencuri, menggelapkan dan menipu yang diatur Pasal 362, 372, 378 KUHP.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Azas Hukum Pidana Prof. Moeljatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x