Baca Juga: Sah, Pilpres dan Pileg akan Dilaksanakan Februari 2024
Pembagian Kategori
Perbuatan pidana terdiri dari 2 jenis, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukumnya memisahkan kedua jenis tersebut pada Buku II tentang kejahatan dan Buku III tentang pelanggaran.
Selain dari Bab pembahasannya, perbuatan pidana pada umumnya dibedakan melalui delik berikut ini:
1. Delik dolus dan delik culpa
Delik dolus adalah perbuatan pidana yang mengandung unsur kesengajaan.
Contoh kasus tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, kejahatan yang mengakibatkan kematian seseorang.
Baca Juga: Sinopsis Film Batman The Dark Knight Rises Tayang di Bioskop Trans TV Hari ini
Sedangkan Delik culpa adalah perbuatan karena kealpaan (sifat kurang hati-hati).
Contoh kasus, Pasal 189 KUHP perbuatan lalai yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.
2. Delik commissionis dan delikta commisionis
Delik Commissionis, terdiri dari berbuat sesuatu yang melanggar hukum pidana.
Contoh kasus, mencuri, menggelapkan dan menipu yang diatur Pasal 362, 372, 378 KUHP.