JURNAL SOREANG - Azas Legalitas menjadi satu pembahasan penting dikalangan mahasiswa hukum yang memasuki BAB Azas-azas hukum.
Azas Legalitas atau istilah bahasa Inggris Principle of Legality, dan dalam bahasa latinnya "Nullum delictum nulla poena sine praevia lege", setidaknya mahasiswa hukum wajib hafal diluar kepala.
Pengertian
Terjemahan dari asas berbahasa latin yang berbunyi "tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, jika tidak ditentukan terlebih dahulu didalam undang-undang." Sederhananya, seseorang tidak akan dihukum apabila perbuatan salahnya tidak ada didalam undang-undang.
Kemunculan azas legalitas, pertama kali dirumuskan oleh sarjana Hukum dari Jerman bernama von Feuerbach pada tahun 1801.
Pada saat itu Feuerbach menulis sebuah buku akademik berjudul: Lehrbuch des Peinlichen Recht.
Azas Legalitas mengandung 3 hal penting sebagai dasar hukum diberlakukannya hukum pidana, yang pertama telah disebutkan dalam pengertiannya, yang kedua untuk menentukan hukuman kepada perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi kiyasan, dan ketiga hukuman itu tidak berlaku surut.