Zaenal Abidin Mustofa: Menyoal Dasar Hukum Rencana Revitalisasi Pasar Banjaran yang Mendapat Penolakan

- 29 Mei 2023, 13:39 WIB
Ratusan pedagang pasar Banjaran, Kabupaten Bandung saat mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi Penolakan revitalisasi pasar Banjaran, Senin 29 Mei 2023.
Ratusan pedagang pasar Banjaran, Kabupaten Bandung saat mendatangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi Penolakan revitalisasi pasar Banjaran, Senin 29 Mei 2023. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Empat bulan terakhir ini para pedagang pasar Banjaran, kabupaten Bandung dibuat gundah gulana mendengar rencana pembangunan atau revitalisasi.

Bahkan pemenang tender sudah diumumkan di website Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dengan calon mitra kerjasama PT Bangun Niaga Perkasa dengan pola Bangun Guna Serah (BGS).

Para pedagang pasar Banjaran sudah beberapa kali menemui para pejabat terkait mulai Sekda Kabupaten Bandung, Dinas terkait sampai DPRD Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Brasil Juara Grup D, Israel Lolos Babak 16 Besar, Timnas Jepang Tersingkirkan

Yang pada intinya, menolak rencana revitalisasi atau setidaknya menunda dulu sampai ada kesiapan dari para pedagang baik dana maupun mental karena pasca kebakaran dan covid-19. Selama 2 tahun terakhir telah merugikan dan membebani.

Seperti kita ketahui bahwa, dasar hukum yang dipakai Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui Panitia Pemilihan yang dibentuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung selaku Pengelola Barang adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun
2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Setelah dibaca dan dikaji secara cermat, ada beberapa hal yang patut pertanyakan lebih lanjut, mulai dari Perencanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) (pasal 26 ayat 1).

Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Pemanfaatan (Pasal 26 ayat 2), Biaya persiapan pemanfaatan BMD sampai penunjukkan mitra pemanfaatan dibebankan kepada APBD (pasal 79 ayat 2), Penetapan Panitia Pemilihan oleh Sekda (pasal 88 ayat 1 dan 2).

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x