Sah, Pilpres dan Pileg akan Dilaksanakan Februari 2024

- 29 Mei 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi Pilpres dan Pileg akan Dilaksanakan Februari 2024
Ilustrasi Pilpres dan Pileg akan Dilaksanakan Februari 2024 /Ist

 

JURNAL SOREANG - Indonesia akan melakukan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemlihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024. Dilansir dari laman Bawaslu, DPR telah sahkan waktu pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu Abhan turut hadir dalam RDP. Abhan mengtakan bawaslu siap melaksanakan pengawasan pemilu dengan skema pungut hitung yang disepakati bersama.

"Kami (Bawaslu) sudah siapkan simulasi kalender pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu," dikutip dari laman bawaslu.

Baca Juga: Rumor! Benarkah James Gunn Sudah Menyerahkan Naskah Superman: Legacy?

Pemilu akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024, sementara Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzulfahmi mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengawasan

“Harapannya adalah di sini masyarakat akan menerima materi terkait kepemiluan, sehingga mereka tahu mana hal-hal yang diperbolehkan dalam kampanye, dalam apapun dalam pemilu, dan mana hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam pemilu,” kata dia, dikutip dari laman Bawaslu.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x