Banyaknya Intimidasi Pembelanjaan Barang dan Jasa di Sekolah, Nadiem Lakukan Ini

- 29 Agustus 2021, 05:22 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran peningkatan SIPLah secara daring, pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran peningkatan SIPLah secara daring, pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu. /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek meluncurkan Merdeka Belajar Episode 12: Sekolah Aman Berbelanja melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Dengan adanya SIPLah, kini satuan pendidikan dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) daring dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah secara fleksibel dan aman.

Pada tahun 2021, pemerintah pusat menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53,4 triliun ke lebih dari 216 ribu sekolah untuk membantu kebutuhan belanja operasional.

Total anggaran BOS meningkat dari Rp51,2 triliun di tahun 2019 menjadi Rp53,4 triliun di tahun 2021.

Baca Juga: Hampir 1.000 Sekolah Tak Dapat Dana BOS Hanya Soal Sepele Ini

“Dengan SIPlah sekolah membelanjakan dana BOS secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang diatur di dalam SKB Empat Menteri,” tutur Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran peningkatan SIPLah secara daring, pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu.

Mendikbudristek mengungkapkan, pembelanjaan dana BOS yang fleksibel sangat diperlukan apalagi di masa pandemi, akan tetapi banyak tantangan di dalam pelaksanaannya.

Seperti kepala sekolah sering menjadi target intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan pembelian barang dan jasa dari mereka sehingga menyalahi aturan.

Baca Juga: Tekan Potensi Penyalahgunaan Dana Desa, Polri Berikan Pendampingan Edukasi Melalui Aplikasi BOS

Contoh lainnya, kasus korupsi dana BOS masih sering terjadi, sehingga upaya agar transparansi penggunaan dana BOS menjadi sangat penting. Pembelanjaan dana BOS secara pencatatan manual lebih rentan terhadap korupsi dan kolusi.

Oleh sebab itu, sangat penting mendorong peningkatan transaksi secara elektronik supaya tercatat dan dengan mudah dipantau oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Tahun 2019, Kemendikbud merilis SIPLah sebagai sistem elektronik untuk pembelanjaan dana BOS. SIPLah adalah sistem elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

“Hingga saat ini, jumlah sekolah pengguna SIPLah terus meningkat dan SIPLah telah melayani lebih dari satu juta transaksi pembelanjaan,” kata Menteri Nadiem.

Baca Juga: Tekan Potensi Penyalahgunaan Dana Desa, Polri Berikan Pendampingan Edukasi Melalui Aplikasi BOS

Tercatat, sebanyak 1.073.897 transaksi dilakukan melalui SIPLah, Rp12,6 triliun nilai transaksi di SIPLah, 26.025 penyedia barang dan jasa yang telah bertransaksi di SIPLah, serta capaian Kemendikbudristek meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Alur pembelanjaan pada SIPLah terus berupaya menjamin proses transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada lagi intimidasi kepada kepala sekolah oleh pihak-pihak yang mengancam mereka atau tidak perlu lagi khawatir melakukan kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa,” terang Mendikbudristek.

Adapun manfaat dan tujuan tata kelola keuangan yang baik, yaitu pendokumentasian elektronik untuk setiap transaksi sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas, tercapai efisiensi anggaran dengan tingkat harga keseluruhan cenderung lebih rendah dan opsi penyedia yang lebih banyak/beragam, serta terbuka kesempatan bagi pelaku UMKM di daerah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP Senilai Rp 7,8 Milyar, Kejati DKI Geledah Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat

Dikatakan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, SIPLah menjadi salah satu platform yang mendukung peran UMKM dalam memenuhi kebutuhan satuan pendidikan.

“SIPLah diharapkan dapat meningkatkan tata kelola PBJ satuan pendidikan secara efektif, efisien, transparan, adil, terbuka, dan akuntabel,” ucapnya.

Pada tahun 2021, SIPLah bertransformasi untuk menyediakan pengalaman berbelanja dan berjualan yang lebih baik. Mendikbudristek meyakini, sekolah semakin dapat berbelanja dengan aman sebab alur pembelanjaan dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Mantan Kepsek SMK di Jakarta Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan BOP Sebesar Rp7,8 Miliar

Selain itu, akan lebih banyak pilihan mitra pasar dan penyedia; lebih banyak pilihan mitra pengiriman; fitur-fitur yang tersedia lebih lengkap terdiri dari pembatalan transaksi, aduan, serta dasbor pemantauan status transaksi untuk menghindari kesalahan maupun penipuan.

Kepada kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia, Mendikbudristek mengimbau untuk berbelanja di SIPLah. Dengan cara mengunjungi laman https://siplah.kemdikbud.go.id lalu pilih mitra pasar yang ingin dikunjungi, masukkan ID Dapodik, maka sekolah akan siap berbelanja.

Sementara itu, kepada para penyedia barang dan jasa, terutama UMKM di sekitar lokasi sekolah, Menteri Nadiem menyampaikan agar segera mendaftar di SIPLah supaya mereka berjualan ke ratusan ribu sekolah di Indonesia. Melalui cara mengunjungi https://siplah.kemdikbud.go.id; lalu pilih satu/lebih mitra pasar, tekan tombol ‘Daftar’.

Baca Juga: Hore, Kemendikbud Akan Tambah BOS Khusus Daerah 3T dan Sekolah dengan Siswa Sedikit

Lengkapi persyaratan yang terdiri dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas penyediia (NIK), dan deskripsi kemampuan menyediakan barang/jasa. Kemudian lakukan verifikasi data melalui surat elektronik (email), maka penyedia baru dapat login dan siap berjualan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x