Mantan Kepsek SMK di Jakarta Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan BOP Sebesar Rp7,8 Miliar

- 27 April 2021, 15:22 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG - Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat berinisial W ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) senilai Rp7,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Agung Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto menyatakan, selain tersangka W, seorang staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Prajurit TNI Amankan Tujuh Kantong Plastik Isi Ganja di Perbatasan RI dan Papua Nugini

"Dari hasil gelar perkara telah ditentukan dua tersangka. Pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar, kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," kata Dwi, dikutip dari PMJ News, Selasa 27 April 2021.

Adapun dana yang dikorupsi, Dwi membeberkan jumlahnya adalah Rp7,8 miliar, dengan rincian yaitu BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar.

"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka melakukan manipulasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang," jelas Dwi.

Pada saat itu, diketahui W memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password terkait pencarian dana BOS dan BOP.

Baca Juga: Diduga Sindir Rizky Billar Karena Enggan Sepanggung, Ridho DA: Panik Gak? Paniklah Masa Engga

"Namun dalam prakteknya, W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan dana dalam aplikasi Siap BOS dan Siap BOP," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x