Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP Senilai Rp 7,8 Milyar, Kejati DKI Geledah Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat

- 26 Mei 2021, 00:01 WIB
Ilustrasi Dana BOS yang dikorupsi
Ilustrasi Dana BOS yang dikorupsi /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/ANTARA

JURNAL SOREANG - Diduga terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaran (BOP), Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat digeledah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta juga, melakukan penggeledahan di SMK Negeri 35 Jakarta. Hal ini dilakukan guna pencegahan penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus duggan korupsi pengelolaan Dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018-2019.

Baca Juga: 4 Perbedaan Artis Korea dengan Indonesia, Bikin Malu Atau Bangga?

"Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan agar nantinya tersangka tidak menghilangkan barang bukti," ungkap Ashari dikutip dari PMJ News, Selasa 25 Mei 2021.

Ashari memaparkan, dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

"Keduanya diduga melakukan korupsi senilai Rp7,8 miliar," papar Ashari.

Adapun kedua tersangka tersebut jelas Ashari, di antaranya berinisial W sebagai mantan kepala sekolah SMKN 35 dan MF seorang staf Sudin Pendidikan Wilayah I.

Baca Juga: 4 Perbedaan Artis Korea dengan Indonesia, Bikin Malu Atau Bangga?

Tersangka W kata Ashari, ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil kebijakan di luar dari tupoksi selaku Kepala Sekolah sesuai dengan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x