JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek akan memfasilitasi dibentuknya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara. LMK Musik Tradisi Nusantara nantinya akan melakukan pendataan musik tradisi nusantara yang ada di dalam dan di luar negeri untuk dikembangkan dan didata ke pangkalan data Kemendikbudristek dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pendataan akan melibatkan kerja sama antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan, antara lain akademisi dan pelaku budaya.
Pembentukan LMK merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam mendukung upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan musik tradisi nusantara.
Kemudian untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara dan pendataan musik tradisi nusantara, Kemendikbudristek menggelar Prakongres Tradisi Musik Nusantara.
Pada sidang prakongres hari ketiga, baru-baru ini, sidang mengangkat topik tentang Pendataan Musik Tradisi Nusantara. Narasumber yang hadir yaitu Sekretaris (Ditjen) Kebudayaan, Fitra Arda; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Syarifuddin; Rektor ISI Denpasar periode 2017-2021, I Gede Arya Sugiartha; Etnomusikolog, I Wayan Rai; dan dosen Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Jabatin Bangun.
Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda, memaparkan mengenai Pendataan Musik Tradisi Nusantara dalam Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alat Musik yang Biasa Dimainkan Rose BLACKPINK untuk Hilangkan Stress
Ia mengatakan, pendataan Kebudayaan telah masuk dalam UU Pemajuan Kebudayaan yang disebut dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu merupakan sistem utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber.