Penyaluran BOS Madrasah Swasta tahun 2021 Langsung Lewat Ditjen Pendis, Ini Alokasi Dananya

- 2 Desember 2020, 14:00 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan 600 ribu lebih akan terima BSU guru madrasah bukan PNS
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan 600 ribu lebih akan terima BSU guru madrasah bukan PNS /Dok. Kemenag

JURNAL SOREANG- Kemenag pusat mengubah kebijakan  penyaluran Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah swasta tahun 2021 yang akan dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Sebelumnya BOS madrasah  dikelola Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag kabupaten/kota lalu ditransfer ke bank.

"Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani, Rabu, 2 Desember 2020, seperti dikutip ANTARA.

Ada pun metode penyaluran tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. Juknis tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.

Baca Juga: Sekolah Desak Aturan Teknis Belajar Tatap Muka. Belum Ada Kejelasan dari Pemerintah Daerah

Sementara itu, kata Ali, untuk penyaluran Dana BOP pada Raudhatul Athfal dan Dana BOS pada madrasah ibtida'iyah negeri tetap dilakukan Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kemudian, lanjut dia, penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN dan MAKN, tetap dilakukan oleh satuan kerja madrasah negeri yang bersangkutan.

Ali Ramdani mengatakan, dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya pembelajaran jarak jauh seperti pembelian paket data internet sebesar Rp150 ribu per bulan tiap siswa. Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal Rp200 ribu per orang tiap bulan.

Baca Juga: Tegas, Polri Akan Bubarkan Kerumunan, Termasuk Rencana Reuni 212

Ia mengatakan terdapat ketentuan dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk paket data, yaitu dengan ketentuan siswa, guru dan tenaga kependidikan terkait tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x