Kemendikbudristek Akan Gelar Asesmen Nasional (AN), DPR: Ada Dugaan Unsur Politis dan SARA

- 28 Juli 2021, 13:08 WIB
Seorang guru mengajar dalam belajar tatap muka. Kemendikbud ristek berencana menggelar survei nasional untuk kepala sekolah dan guru dalam asesmen nasional (AN)
Seorang guru mengajar dalam belajar tatap muka. Kemendikbud ristek berencana menggelar survei nasional untuk kepala sekolah dan guru dalam asesmen nasional (AN) / ANTARA FOTO/Akbar Tado/foc

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Mendikbud-Ristek,  Nadiem Makariem untuk meninjau ulang survei lingkungan belajar kepada guru dan kepala sekolah sebagai bagian dari program Asesmen Nasional (AN) yang dinilai lebih bermuatan politis dan SARA.

“Alih-alih memberi gambaran lengkap terhadap kondisi lingkungan belajar terhadap peserta didik kita, survei ini malah seperti survei jelang pilpres,” kritik Fikri dalam pernyataannya, Rabu, 28 Juli 2021.

Kritik tersebut dia sampaikan menanggapi keluhan para partisipan survei antara lain guru dan kepala sekolah yang mengikuti survei lingkungan belajar yang digelar Kemendikbud-Ristek belakangan ini.

Baca Juga: Ganti Menteri Ganti Kebijakan, Mas Menteri Ganti UN Jadi Asesmen Nasional

“Pertanyaan dalam survei dianggap lebih menjurus ke preferensi politik dan SARA,” nilai Fikri.

Politisi PKS ini mengungkap beberapa kuisioner dalam survei seperti "saya lebih senang jika sekolah dipimpin oleh orang dengan agama/ kepercayaan yang sama dengan saya?" Atau "presiden lebih baik dijabat seorang laki-laki daripada perempuan?"

Menurut Fikri, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak relevan dengan tujuan diadakannya survei sebagai bagian dari Asesmen Nasional (AN). "Namun lebih mirip kuisioner pilpres” kata wakil rakyat Dapil Kota dan Kabupaten Tegal dan Brebes ini.

Baca Juga: Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II Beredar di Olshop. Fikri Faqih: Bila Tidak Dilarang Berarti Benar

Seperti diketahui, AN merupakan program evaluasi sistem Pendidikan yang baru, menggantikan Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus.

AN sendiri versi Mendikbud-Ristek meliputi tiga komponen, yakni (1) asesmen kompetensi minimum (AKM) literasi dan numerasi; (2) survey karakter; dan (3) survey lingkungan belajar.

Lebih jauh, Fikri menyinggung soal dasar hukum penyelenggaraan AN, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang katanya sudah ditarik untuk direvisi.

Baca Juga: Ekonomi Turun, Pandemi Saatnya Tingkatkan Kompetensi Diri, Kemendikbud ristek: Ciptakan Inovasi Baru

“PP 57/2021 ini krusial karena menjadi dasar hukum untuk penyelenggaraan Asesmen Nasional, mas Nadiem sendiri yang bilang mau diajukan revisi” ujar Fikri. Karena, bila dasar hukumnya masih dalam proses, semua proses pelaksanaan AN juga akan bermasalah.

Fikri meminta agar revisi PP 57/2021 juga melibatkan para pemangku kepentingan Pendidikan, agar tidak terulang lagi masalah seperti sebelumnya.

PP 57/2021 dinilai tidak menghormati dasar negara sebagai alat pemersatu bangsa. PP tersebut tidak memuat mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang Pendidikan.

Baca Juga: Kemendikbud Gelar Lomba Vokasi Layaknya Acara Televisi

Fikri mengingatkan, Asesmen Nasional merupakan program baru pengganti Ujian Nasional yang awalnya digadang-gadang sebagai terobosan Nadiem dan disambut suka-cita oleh publik. “Program perintis ini jangan sampai carut marut di awal kelahirannya sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah lagi,” pungkasnya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x