Cek Ya, Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa dari Kemendikbudristek Cair September 2021

18 September 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi seorang mahasiswa semester 3 5 dan 7 bisa mendaftarkan penerima bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari Kemendikbudristek /pixabay/

JURNAL SOREANG- Bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang akan disalurkan oleh Kemendikbud akan segera cair bulan September 2021.

Bantuan UKT yang akan disalurkan Pemerintah melalui Kemendikbudriistek ini, diperuntukan bagi mahasiswa dan keluarganya yang terdampak langsung Covid-19

Total anggaran yang akan digelontorkan untuk bantuan untuk UKT pada 2020-2021 mecapai Rp2 triliun yang diperuntukan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dikutip dari laman kemendikbud.go.id

Baca Juga: Kemenag Beri Potongan UKT Mahasiswa Hingga 100%. Berikut Penjelasannya

Sementara itu, diketahui bahwa total anggaran mencapai Rp745 miliar yang siap disalurkan di bulan September melalui program subsidi UKT tahun 2021.

Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan manfaat bantuan dari Kemendikbud ini dan belum mendaftar silahkan ikuti penjelasn berikut ini.

1. Mahasiswa yang bersangkutan harus mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.

2. Selanjutnya, pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus kemudian akan mengajukan daftar penerima subsidi UKT tahun 2021 ke Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Rp479 Miliar Anggaran Kemenag untuk Bantuan Paket Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

3. Apabila nama mahaisiwa yang diajukan berhak menerima subsidi UKT tahun 2021, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kementerian kepada perguruan tinggi.

Setelah itu, sesuai jadwal penyaluran subsidi UKT tahun 2021 akan diawasi Kemdikbud Ristek, dan ada sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban penyalurannya.

Melalui program bantuan subsidi UKT tahun 2021, mahasiswa akan mendapatkan bantuan sesuai dengan besaran maksimal Rp2,4 juta.

Baca Juga: Segera Daftar, Bantuan UKT Kemendikbud untuk Mahasiswa, Akan Cair September 2021

Jika ternyata nilai UKT mahasiswa lebih besar dari batas maksimal yang ditentukan, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bagi mahasiswa ingin mengajukan dan menjadi penerima UKT tersebut silahkan, bisa segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dimana Anda Kuliah.

Nantinya pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan UKT kepada Kemendikbud Ristek.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler