JURNAL SOREANG- Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperuntukan bagi mahasiswa yang terdampak langsung pandemik Covid-19 serta, merupakan program Kemendikbud.
Bulan September 2021 ini, rencananya bantuan UKT bagi mahasiswa dari Kemdikbud segera dicairkan.
Berapa besaran bantuan UKT yang diberikan/dicairkan untuk mahasiswa oleh Kemendikbud tersebut? adalah Rp2,4 juta/mahasiswa.
Ingat, tidak langsung diberikan kepada perorangan, tapi diberikan kepada perguruan tinggi guna, membayar UKT.
Baca Juga: Lihat Penyimpangan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)? Warga Bisa Lapor ke Link Ini
Lantas, jika uang kuliah melebihi dana UKT yang diberikan Kemendikbud bagimana? Hal tersebut menjadi tanggungjawab perguruan tinggi yang bersangkutan.
Sementara itu, Kemendikbud sudah mengalokasikan anggaran UKT tersebut sebesar Rp745 miliar.
Semua perguruan tinggi di tanah air akan mendapatkan dana tersebut baik, PTN maupun PTS.
Lalu bagimana cara untuk mendapatkan bantuan UKT dari Kemdikbud tersebut? Silahkan lihat tahapannya.