Kemenag Beri Potongan UKT Mahasiswa Hingga 100%. Berikut Penjelasannya

- 14 September 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi. Info Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa aktif yang dierikan oleh Kemenag
Ilustrasi. Info Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa aktif yang dierikan oleh Kemenag /Twitter/@KM_ITERA

JURNAL SOREANG- Kementerian Agama (Kemenag) akan beri potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga 100 persen, bagi keluarga mahasiswa Perguruan Tinggi Keagaaman Islam Negeri (PTKIN) yang terdampak langsung pamdemi Covid-19.

Kemenag merespon cepat dengan pemberian keringanan UKT tersebut kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagaaman Islam Negeri (PTKIN) yang terdampak langsung pandemi Covid-19.

Keringanan uang semester itu mencapai lebih dari Rp169 miliar pada tahun anggaran 2021. Keringanan UKT tersebut tersebar di 58 PTKIN yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

Baca Juga: Rp479 Miliar Anggaran Kemenag untuk Bantuan Paket Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

"Tahun ini PTKIN telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa, totalnya lebih dari Rp169 miliar," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Menag, keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni semester genap (Februari 2021) dan ganjil (Agustus 2021).

Keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10% sampai 100%.

“Selama tahun anggaran 2021, tercatat ada 6.559 mahasiswa PTKIN yang menerima keringanan UKT hingga 100%,” tutur Menag.

Baca Juga: Segera Daftar, Bantuan UKT Kemendikbud untuk Mahasiswa, Akan Cair September 2021

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kemenag.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x