JURNAL SOREANG - Perihal temuan dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar yang dibahas oleh pihak tersangka Firli Bahuri ditanggapi oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Firli Bahuri, Ian Iskandar menilai barang bukti dokumen valas yang disita merupakan resi penukaran mata uang asing ke jasa money changer yang diklaimnya tidak memenuhi syarat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK nonaktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak angkat bicara dan menyebutkan hal tersebut merupakan hak dari pihak tersangka.
“Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Senin 4 Desember 2023.
Terkait hal ini, tegas Ade, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku.
Baca Juga: Keindahan 5 Gunung Bersalju di New Zealand, Destinasi Epik yang Harus Dikunjungi