Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus SYL, Firli Bahuri Dicecar 40 Pertanyaan Selama 10 Jam

- 3 Desember 2023, 19:45 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.

Dalam kasus ini, tim penyidik gabungan memanggil dan memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian memeriksa tersangka Firli Bahuri (FB) selama 10 jam yang dimulai pada pukul 09.00 hingga 19.00 WIB dan dicecar puluhan pertanyaan.

Baca Juga: FPIK-UNIPAS Mengabdi di Desa Dama, Halmahera Utara, Kades Mangku Bersyukur dan Mengapresiasi Kegiatannya

"Tersangka (Firli Bahuri) diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," ungkap Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangannya, Jumat 1 Desember 2023.

Disampaikan Arief, beberapa materi yang ditanyakan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersebut, mulai dari pertemuan tersangka dengan SYL hingga barang bukti dalam kasus tersebut.

"Materi pertanyaan seputar peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas. Jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki,” paparnya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 04 Desember 2023! Virgo, Cancer, dan Leo Ungkapkan Pikiran dan Perasaan dengan Jujur

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x