Diperiksa Bareskrim Polri, Alex Tirta Akui Rumah Kertanegara 46 Disewa Firli Bahuri Dibayar Tunai Rp.650 Juta

- 2 Desember 2023, 17:22 WIB
Pengusaha bernama Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta diperiksa Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember 2023.
Pengusaha bernama Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta diperiksa Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember 2023. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pengusaha bernama Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta diperiksa Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember 2023.

Dalam pemeriksaan ini, Alex Tirta mengungkap hal baru soal rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Ia mengatakan bahwa rumah yang sudah ditempati oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri itu dibayar seharga Rp 650 juta secara tunai.

Baca Juga: BLT El Nino Cair di Bulan November - Desember, Warga Miskin di Morotai: Kami Tidak Pernah Dapat

“Tunai, bentuknya uang tunai Rp650 juta. (Mata uang) Rupiah,” ungkap Alex dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember 2023.

Alex menyebutkan, adapun biaya ratusan juta tersebut diketahui merupakan sewa yang dibayarkan Alex kepada pemilik rumah berinisial E untuk satu tahunnya.

Terkait hal ini, ia pun mengaku sudah menjelaskan perihal rumah Kertanegara itu kepada penyidik selama pemeriksaan.

Baca Juga: Diperiksa 9 Jam Soal Kasus SYL di Bareskrim Polri, Pengusaha Alex Tirta Dicecar 13 Pertanyaan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x