Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Alasannya

- 2 Desember 2023, 14:43 WIB
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo /Foto: Antara/

JURNAL SOREANG - Penyidik kepolisian kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

Ia diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski sudah berstatus tersangka, Firli Bahuri belum dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM: Solusi bagi 421 Ribu Usaha yang Terdampak

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyampaikan alasan belum dilakukannya penahanan usai Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hari Jumat 1 Desember 2023.

“(Penahanan) belum dibutuhkan,” ungkap Arief saat dikonfirmasi, Jumat 1 Desember 2023.

Disampaikan Arief, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan ketiganya dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Minta Masyarakat Tak Menghakiminya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x