IPW Tanggapi Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus SYL Tapi Tak Ditahan: Ini Adalah Tanggung Jawab Penyidik

- 3 Desember 2023, 22:12 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, namun Firli Bahuri tidak langsung dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian.

Baca Juga: Tangani Luapan Air dan Lumpur Ke RSUD Bedas Kertasari, Berikut Strategi yang Akan Diterapkan Kang DS

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara.

“Menahan atau tidak menggunakan upaya terpaksa penahanan merupakan pertimbangan dari penyidik, sehingga kalau belum ditahan yaitu adalah tanggung jawab penyidik,” ungkap Sugeng dalam keterangannya, Sabtu 2 Desember 2023.

“Artinya penyidik masih melihat belum ada kebutuhan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Pameran Fotografi Qatar-Indonesia Year of Culture 2023, Apa Saja yang Disajikan?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x