JURNAL SOREANG - Polisi mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus De Deo mengatakan, pinjaman dari Bank J-Trust sebesar Rp73 miliar itu menggunakan aset milik yayasan sebagai jaminan.
"APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi," ucap Robertus dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023.
Ia menyebut, aset yayasan yang digunakan tersangka Panji Gumilang sebagai jaminan peminjaman adalah sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan yayasan.
Namun, ia belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait lokasi dan luas bangunan serta tanah dari SHM yang diagunkan oleh tersangka Panji Gumilang karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya," jelas Robertus.