JURNAL SOREANG - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa sebelumnya Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ucap Whisnu dalam keterangannya, Kamis 2 November 2023.
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, lanjut Whisnu, merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan bersama dengan sejumlah ahli serta melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menambahkan, penyidik menemukan fakta adanya ratusan rekening dan ribuan transaksi dalam kasus tersebut.
Selain itu, tambah Whisnu, penyidik juga menemukan adanya pinjaman dari bank sekitar Rp73 miliar yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.
Baca Juga: Sejumlah Pemimpin Perusahaan Tinjau Persemaian Mentawir yang Akan Hijaukan IKN, Ini Tanggapannya